DPR RI Dukung Putusan MK Terkait Pembatalan Kepesertaan Pileg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan kepesertaan partai politik dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan pada Selasa (26/5/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Langkah MK tersebut dinilai krusial demi mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di panggung politik nasional maupun daerah. Kebijakan ini dipandang memberikan peluang lebih besar bagi politisi perempuan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi syarat keterwakilan perempuan sebelumnya dilakukan melalui koreksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun kini aturannya semakin dipertegas.
"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menilai potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif di daerah hingga nasional terbuka lebar. Menurutnya, saat ini banyak kaum perempuan yang telah memiliki kompetensi serta kapasitas yang mumpuni untuk menduduki kursi parlemen.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Dasco.
Penegasan mengenai komitmen DPR RI dalam mengawal pemenuhan hak politik perempuan juga disampaikan Dasco. Sebagai tindak lanjut, aturan teknis mengenai ketentuan gugurnya kepesertaan partai politik tersebut akan diintegrasikan ke dalam agenda revisi regulasi pemilu.
"Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Dasco.
Sifat dari putusan MK yang berkekuatan hukum tetap mengharuskan legislatif segera melakukan penyesuaian hukum. Ketentuan kuota minimal perempuan tersebut dipastikan masuk ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambah Dasco.