Pemerintah Pusat Bahas Rencana Alih Status Guru ASN Daerah
Pemerintah pusat membahas rencana pengalihan status guru Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja daerah menjadi ASN pusat dalam Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk merestrukturisasi tata kelola tenaga pendidik.
Langkah alih status ini ditujukan untuk mempermudah distribusi guru secara merata ke seluruh daerah sekaligus mengurangi beban pembiayaan pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Tentu kami pada posisi menunggu kebijakan itu lebih lanjut, ya," kata Bupati Bulungan, Syarwani di Tanjung Selor, Kaltara, Sabtu (15/8/2026).
Syarwani menilai pengalihan wewenang pengelolaan guru ke pusat dapat membantu daerah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
"Kalau melihat dengan kondisi keuangan hari ini dari postur belanja pegawai, mudah-mudahan kalau itu bisa menjadi bagian yang dieksekusi oleh pemerintah," kata Syarwani.
Ia menambahkan bahwa efisiensi alokasi belanja pegawai akan memberi ruang bagi pemda untuk meningkatkan porsi belanja modal dan infrastruktur.
"Pengalihan dari pembiayaan belanja pegawai bisa dialihkan untuk kegiatan-kegiatan belanja pembangunan, belanja modal dan lain sebagainya," kata Syarwani.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Bulungan pada tahun 2025 melantik 1.485 tenaga PPPK serta 264 PPPK paruh waktu, sehingga total ASN di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 6.000 orang.
"Kemarin saya melihat ada pernyataan yang dikeluarkan, tentu itu mudah-mudahan ada follow up lebih lanjut," kata Syarwani.
Di tingkat pusat,usulan restrukturisasi pengelolaan guru telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional guna mengatasi ketimpangan distribusi dan defisit guru akibat pensiun.
"Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat dalam diskusi publik di Tangerang Selatan, 25 Mei 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat angka pensiun guru mencapai 70 ribu orang setiap tahun, sedangkan kuota rekrutmen baru yang disetujui pemda berada di bawah 50 persen.
"Setiap tahun pensiun 70 ribu, tetapi rekrut kita selalu di bawah 50 persen. Artinya, kan jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani.
Nunuk menyatakan bahwa penataan tenaga honorer yang berjalan sejak 2021 belum optimal karena kendala pertimbangan anggaran di tingkat pemerintah daerah.
"Ini mungkin kita punya power yang lebih untuk bisa memastikan, yang kita perlukan hanya tadi, pendataan dan verifikasi dari pemerintah daerah. Jadi, tetap kolaborasi," kata Nunuk.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan guru dapat dilakukan pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain masalah alih status, persoalan kemampuan fiskal daerah dalam membayar gaji PPPK juga menjadi sorotan DPR RI menyusul penyaluran dana kurang bayar Dana Bagi Hasil dan tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp18,9 triliun ke 546 pemda.
"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Khozin mengingatkan bahwa penyerahan kewenangan penarikan pegawai harus dibarengi dengan penyediaan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat.
"Transfer kewenangan, tetapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu," kata Khozin.
Ia mengimbau pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan efisiensi agar tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer.
"Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan," kata Khozin.
Sementara itu, beberapa pemda seperti Kabupaten Sleman telah mengalokasikan anggaran bertahap sebesar Rp26 miliar pada 2027 dari total kebutuhan Rp44 miliar untuk menyesuaikan pendapatan 1.211 PPPK paruh waktu agar setara UMK.
"Upaya Pemkab Sleman untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK dilakukan secara bertahap mulai 2027. Anggaran yang sudah dialokasikan pada 2027 sebesar Rp26 miliar dari total kebutuhan kurang lebih Rp44 miliar," kata Kepala Bappeda Sleman Nur Fitri Handayani, Kamis (13/8/2026).
Penyesuaian gaji honorer dan PPPK paruh waktu tersebut disesuaikan dengan kondisi APBD masing-masing wilayah.
"Undang-undang menyampaikan bahwasanya penyesuaian ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini Sleman belum mampu sepenuhnya, tetapi Sleman terus menaikkan tambahan gaji untuk teman-teman PPPK," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Pemkab Sleman berkomitmen melanjutkan penyesuaian hak keuangan tenaga pendidik secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
"Semua sudah ada tatanan dan aturannya. Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, haknya pasti diberikan," kata Harda.