Pemkot Bandung dan Pakar Pertanyakan Akurasi Data DTSEN

Share

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan pakar ekonomi Universitas Pasundan mempertanyakan klasifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) usai gelombang protes warganet terkait pengelompokan tingkat kesejahteraan desil 9-10 pada pertengahan Agustus 2026.

Sistem DTSEN mengategorikan warga berpenghasilan di atas Rp3 juta per bulan ke dalam kelompok sangat mampu. Kebijakan ini dinilai tidak realistis mengingat Upah Minimum Kota (UMK) Bandung telah melebihi angka Rp4 juta per bulan.

Klasifikasi tersebut berdampak langsung pada penghentian hak penerimaan bantuan sosial bagi warga di desil 9-10. Selain itu, komposisi data ini memengaruhi alokasi dana transfer daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

"Terus terang saya juga terkejut melihat data tersebut. Karena jika menggunakan ukuran itu, banyak warga Bandung yang masuk kategori super kaya, padahal UMK Kota Bandung sendiri sudah berada di atas Rp4 juta," ujar Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung.

Pemkot Bandung berencana menggelar verifikasi lapangan untuk mencocokkan data pusat dengan kondisi riil warga. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi fenomena kemiskinan mendadak akibat pemutusan hubungan kerja atau musibah yang belum terekam dalam pembaruan data administratif.

"Persoalan ini penting karena berkaitan dengan bantuan sosial, dana transfer daerah, hingga Dana Alokasi Khusus. Jika banyak warga masuk ke desil tinggi, maka konsekuensinya bantuan yang diterima daerah bisa berkurang," kata Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung.

Farhan menekankan bahwa dinamika ekonomi keluarga berubah jauh lebih cepat dibanding proses pemutakhiran data pemerintah. Pemkot Bandung saat ini tengah mengkaji skema jaring pengaman sosial yang lebih fleksibel demi melindungi warga rentan.

"Yang paling saya khawatirkan adalah kemiskinan mendadak. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau mengalami musibah, kondisi ekonominya bisa langsung berubah, tetapi status datanya belum tentu ikut berubah," kata Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung.

Kritik senada disampaikan pengamat ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi. Ia menilai penetapan data yang memicu polemik di masyarakat tidak bisa dipaksakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya proses validasi publik.

"Enggak bisa diterapkan saya kira sepanjang masih menimbulkan ketidakpastian dan tidak ada validasi daripada masyarakat. Jadi saya kira enggak bisa diterapkan secara sepihak, itu pemaksaan namanya," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Acuviarta mengingatkan agar penggunaan DTSEN tidak disalahgunakan sekadar untuk membangun narasi pembenaran bahwa efisiensi penyaluran bantuan sosial pemerintah sudah tepat sasaran.

"Ini kan nantinya lebih menjustifikasi kepentingan pemerintah bahwa narasi selama ini bantuan sosial pemerintah itu tidak tepat sasaran. Sehingga kemudian melalui DTSEN, dianggap kan itu bisa jauh lebih akurat," ujar Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Ia juga meminta pemerintah segera menyediakan saluran pengaduan yang transparan agar warga dapat mengajukan keberatan atau banding atas penetapan status desil tersebut.

"Jangan terkesan bahwa DTSEN ini narasi yang dibangun supaya bantuan pemerintah tepat sasaran, semoga masyarakat yang mampu pun tidak menikmati gitu ya. Narasinya jangan sampai seperti itu," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Pengelompokan indikator sosial ekonomi sebenarnya melibatkan variabel luas seperti tempat tinggal, sanitasi, hingga kepemilikan aset. Acuviarta menekankan pentingnya ruang konfirmasi agar kriteria yang digunakan tidak merugikan masyarakat.

"Biar enggak sepihak, karena ada perbedaan yang bisa kita perdebatkan. Jadi saya kira dari sisi kriteria ini, perlu diperdebatkan dan juga dikonfirmasi. Dan oleh karena itu, saya berharap bahwa kanal pelaporan masyarakat ya sebagai bentuk banding atas penetapan itu harus ada," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Menanggapi kesalahpahaman publik, Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan bahwa desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan relatif dan bukan label mutlak kaya atau miskin. BPS menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak menentukan secara langsung daftar penerima bantuan sosial, melainkan hanya menyediakan data statistik bagi kementerian terkait.

BPS juga mengonfirmasi bahwa kepemilikan sepeda motor atau besaran gaji Rp3 juta tidak secara otomatis menempatkan seseorang pada desil tertentu. Pembaruan status desil dapat dilakukan masyarakat secara berkala melalui platform resmi seperti aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, dan Kanal Cek DTSEN.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author