Imigrasi Deportasi WNA Kelahiran Israel Pelanggar Izin Tinggal di Bali

Share

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania kelahiran Israel berinisial BR akibat menyalahgunakan izin tinggal kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. BR memanfaatkan visa kunjungan bisnisnya untuk memasarkan agen perjalanan 'The Bali Dream' secara digital di media sosial. Penindakan ini bermula dari pengawasan imigrasi terhadap dugaan keterlibatan mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan bisnis pariwisata tersebut.

Dalam proses penyelidikan awal, pihak imigrasi menelusuri dua mantan anggota militer Israel berinisial SG dan AC. Namun, hasil verifikasi data perlintasan menunjukkan bahwa SG dan AC telah melintas keluar dari wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kemudian diarahkan pada operasional akun 'The Bali Dream' hingga petugas menemukan keterkaitan nomor telepon bisnis tersebut dengan BR. Berdasarkan catatan perlintasan, BR sendiri diketahui baru masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026.

"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Instagram resminya, dikutip Minggu (16/8/2026). Pihak imigrasi tidak menemukan keberadaan kantor fisik dari agen perjalanan yang dipasarkan oleh pelaku selama proses pemeriksaan berlangsung. Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, BR resmi dideportasi dan dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author