DPRD DKI Minta Jaringan Prostitusi Anak di Lokasari Dibongkar
Dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat memicu desakan investigasi menyeluruh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah pada Selasa (26/5/2026).
Penyelidikan oleh pihak kepolisian saat ini tengah berjalan menyusul sebuah rekaman video yang viral di media sosial pada Senin (25/5). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, video tersebut direkam warga negara Jepang yang dihampiri sejumlah orang yang menawarkan jasa prostitusi dengan tawaran kata 'seventeen' dan 'perawan'.
Respons tegas terhadap dugaan eksploitasi seksual anak ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Ia menuntut hukuman seberat-beratnya bagi seluruh pihak yang terlibat jika dugaan pelanggaran kemanusiaan tersebut terbukti.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi dan diberikan ruang tumbuh yang sehat, bukan justru dijebak dalam lingkaran perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku, mucikari, jaringan perantara, maupun pihak yang membiarkan praktik ini berlangsung," tegas Kenneth dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat, diminta tidak hanya menangkap pelaku di lapangan. Kenneth mengindikasikan perlunya penelusuran potensi adanya keterlibatan oknum pelindung atau pembiaran yang membuat praktik ilegal ini bertahan.
"Masyarakat berhak mempertanyakan apakah pengawasan selama ini berjalan maksimal. Jangan sampai ada pembiaran atau oknum yang bermain. Semua harus dibuka secara terang dan ditindak tegas," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban harus diprioritaskan melalui langkah penyelamatan dan pemulihan, bukan penghakiman.
"Korban harus mendapat pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, akses pendidikan, perlindungan hukum, hingga jaminan masa depan yang layak. Negara tidak boleh gagal dalam melindungi anak-anaknya sendiri," katanya.
Legislator tersebut mendesak evaluasi total pengetatan pengawasan di hotel, apartemen, dan tempat hiburan malam di kawasan rawan seperti Tamansari. Penertiban juga dinilai perlu menyasar ruang digital melalui patroli siber pada aplikasi dan media sosial yang sering disalahgunakan.
"Saya meminta akun, grup, maupun platform yang menjadi sarana perdagangan seksual anak ditindak tegas. Jakarta tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual dan mafia perdagangan manusia," ucap Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.
Pengawasan sosial yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, sekolah, hingga orang tua juga dinilai mendesak untuk memperkuat benteng perlindungan anak.
"Ketika satu anak menjadi korban eksploitasi seksual, maka sesungguhnya seluruh elemen masyarakat telah gagal memberikan perlindungan. Karena itu ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua," tuturnya.
Dorongan ini menjadi momentum bagi semua instansi terkait untuk memastikan kehadiran negara secara nyata melalui tindakan konkret penegakan hukum.
"Jakarta harus menjadi kota yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan bermimpi, bukan tempat yang nyaman bagi predator seksual anak. Siapa pun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.