Indomaret Sepakat Bayar Upah Lembur Karyawan pada Libur Nasional
Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menyepakati pembayaran upah lembur bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional tanggal 27 Mei 2026. Keputusan ini tercapai dalam audiensi bersama perwakilan buruh yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
Pertemuan penentu tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan beserta jajaran serikat pekerja lainnya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Hasil dari mediasi ini melahirkan lima poin kesepakatan tertulis yang secara resmi ditandatangani oleh pihak manajemen dan buruh dengan disaksikan langsung oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu poin utamanya menegaskan kepastian hak finansial bagi para pekerja ritel tersebut.
"PT Indomarco akan membayarkan upah lembur ya bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," ujar Afriansyah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui kesepakatan tertulis itu, manajemen juga berkomitmen melakukan pendataan ulang terkait kesediaan karyawan untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses pendataan ini dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di divisi HRD masing-masing cabang.
Pihak perusahaan juga menjanjikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja. Selain itu, manajemen segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dimulai dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di internal PT Indomarco Prismatama.
Poin lain dalam dokumen tersebut memastikan bahwa para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 tidak akan dikenai tindakan sanksi apa pun dari perusahaan. Manajemen Indomaret juga tetap berkomitmen untuk membayarkan upah mereka secara penuh.