Polres Bogor Klarifikasi Video Viral Pemeriksaan Nonprosedural

Share

Polres Bogor mengklarifikasi rekaman video viral di media sosial yang menuduh pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara nonprosedural pada Selasa (26/5/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur penanganan perkara tersebut sudah berjalan sesuai aturan hukum yang merujuk pada ketentuan KUHAP baru, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Unggahan yang beredar menarasikan bahwa personel Satres PPA & PPO mendatangi rumah saksi untuk memeriksa yang bersangkutan pada 22 Mei 2026. Padahal, narasi video menyebutkan agenda pemeriksaan dijadwalkan pada 25 Mei 2026, serta bertepatan dengan sidang praperadilan yang tidak dihadiri oleh penyidik.

Kasatres PPA & PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membeberkan kronologi perkara yang bermula dari aduan masyarakat pada 22 Maret 2026. Perkara ini berawal saat pelapor berinisial A melakukan penggerebekan di sebuah hunian di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

"Menggerebek suaminya, suami sahnya, dengan seorang perempuan. Dari situ, dia membawa suaminya dan perempuan tersebut ke Polsek Babakan Madang," kata Silfi.

Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satres PPA & PPO lantaran melibatkan seorang perempuan sebagai pihak terkait. Aparat kepolisian kemudian menerapkan pasal mengenai perselingkuhan serta kumpul kebo untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Untuk prosesnya, saat ini kami dalam tahapan LP tersebut sudah tahap satu ke Kejaksaan. Dari tahap satu tersebut, ada P19 dari Jaksanya untuk memeriksa saksi yang berdasarkan keterangan tersangka itu dia sudah melakukan pernikahan siri," beber Silfi.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti petunjuk dari kejaksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini diambil guna mengumpulkan keterangan yang diperlukan dari saksi terkait pernikahan siri itu.

"Akhirnya penyidik melakukan atau mencari tahu lah siapa saksi ini yang untuk dimintai keterangan berdasarkan P19 tersebut," tambah Silfi.

Saat mendatangi kediaman saksi, personel kepolisian turut didampingi oleh Ketua RT setempat sembari membawa surat panggilan resmi. Silfi menyatakan tindakan mendatangi rumah tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama demi kenyamanan saksi.

"Namun dari saksi, karena adanya kegiatan dan lain-lain, berkenan untuk diperiksa di rumahnya tersebut. Jadi ini saksi ya, saksi, bukan tersangka atau korban," ucap Silfi.

Langkah jemput bola oleh tim penyidik ini diklaim sah karena mengacu pada Pasal 22 ayat (1) serta Pasal 29 KUHAP. Pihak kepolisian juga menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam proses pengambilan keterangan tersebut.

"Semua sudah sesuai prosedural. Dan kami juga sudah dilaporkan, nanti kan silakan dilakukan pemeriksaan ke Yanduan juga. Itu kan biar tahapannya ada dalam proses," imbuh Silfi.

Menurut penjelasan kepolisian, saksi sempat kooperatif dan bersedia memberikan keterangan di awal proses interogasi. Namun situasi berubah ketika saksi menerima panggilan telepon dari pihak luar di tengah jalannya pemeriksaan.

"Akhirnya dia keluar. Setelah dia keluar, ternyata masuk lagi dengan seorang perempuan yang sudah mulai memvideokan di lokasi tersebut. Terus habis itu ada juga dengan video call dari salah satu penasihat hukumnya," ungkap Silfi.

Pengacara dari pihak tersangka kemudian mempermasalahkan proses pemeriksaan karena menganggap saksi belum didampingi oleh penasihat hukum. Hubungan ketetanggaan yang dekat antara saksi dan salah satu tersangka memicu intervensi dari pihak luar.

"Namun saat itu kan kita belum beres sampai penandatanganan ya. Jadi belum ditandatangani oleh saksi karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek. Jadi saat itu dirobek BAP-nya gitu," jelas Silfi.

Akibat insiden perobekan berita acara pemeriksaan tersebut, penyidik mengagendakan ulang pemanggilan saksi pada Senin, 25 Mei 2026. Kendati demikian, saksi yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ulang di kantor polisi.

"Jadi kan penyidik datang ke sana sudah bawa surat panggilan awalnya. Kemudian si ini enggak bersedia, bersedianya di lokasi. Menanyakan kalau untuk di tempat gimana karena dia banyak kegiatan dan lain-lain. Akhirnya ya sudah diperiksa di tempat gitu," kata Silfi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author