DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sumatera Barat pada Selasa, 26 Mei 2026.
Laporan polisi tersebut dilayangkan setelah Abu Janda diduga melontarkan kalimat 'suku barbar' dalam sebuah pidato yang diduga berlokasi di luar negeri. Perseteruan hukum ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memicu reaksi keras dari komunitas masyarakat Minangkabau.
Pelapor membawa sejumlah barang bukti ke markas kepolisian dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara adil. Seperti dilansir dari Detikcom, dugaan penghinaan tersebut tercatat dalam laporan resmi kepolisian.
Pihak pelapor yang diwakili oleh pengurus pusat perhimpunan keluarga Minang memberikan penjelasan rinci mengenai poin-poin keberatan mereka di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Perwakilan hukum dari organisasi kemasyarakatan tersebut kemudian memaparkan landasan undang-undang yang digunakan untuk menjerat terlapor beserta detail lokasi kejadian perkara dalam rekaman.
"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris.
Defrizal memaparkan arti kata yang digunakan terlapor dalam video berdurasi sembilan menit dari akun TikTok 'Pengharapan Kekal' yang dianggap sangat merendahkan martabat masyarakat daerah tertentu.
"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.
Tim hukum IKM juga merujuk pada definisi resmi bahasa untuk menegaskan dampak buruk dari pernyataan yang disampaikan oleh pegiat media sosial tersebut dalam pidatonya.
"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," imbuhnya.
Pelapor menegaskan harapannya agar institusi kepolisian bertindak responsif dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh media sosial ini demi rasa keadilan masyarakat.
"Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkasnya.
Di sisi lain, Permadi Arya selaku pihak terlapor langsung memberikan respons terkait tuduhan hukum yang dialamatkan kepada dirinya dan menyatakan sanggahan atas dugaan penghinaan tersebut.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Terlapor menilai bahwa pelaporan yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tersebut tidak didasarkan pada objektivitas melainkan sentimen negatif personal terhadap dirinya.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," katanya.