PN Jakpus Tolak Gugatan Sengketa SK DPW PPP Jawa Barat

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan terkait sengketa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat pada Selasa (26/5/2026). Perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani, dilansir dari Detikcom.

Gugatan ini ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima akibat para penggugat belum melewati mekanisme sengketa internal partai.

Kuasa hukum DPP PPP Syarif menjelaskan bahwa keputusan hakim tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa partai politik.

"Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai," ujar Syarif, Selasa (26/5/2026).

Kemenangan di persidangan ini dipandang sebagai keberhasilan beruntun bagi kepengurusan pusat PPP dalam menghadapi persoalan hukum internal.

"Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai," kata Syarif.

Melalui putusan tersebut, kedudukan hukum kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin dinilai semakin kuat. Pertimbangan hakim merujuk pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal yang setara dengan Mahkamah Partai berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

"Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin," ujar Syarif.

Pihak hukum DPP PPP juga mengimbau agar seluruh anggota partai menyatukan fokus kembali demi agenda politik ke depan.

"Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini," pungkas Syarif.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author