Indomaret Sepakati Upah Lembur dan Batalkan Sanksi Buruh Demonstran
Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menyetujui pembayaran upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur Idul Adha besok setelah menggelar audiensi dengan pekerja yang berunjuk rasa, Selasa (26/5/2026). Dilansir dari Detikcom, pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan.
Kesepakatan tertulis itu ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra bersama lima perwakilan buruh. Selain masalah upah, audiensi juga menghasilkan keputusan terkait pendataan ulang kesediaan kerja, penindakan intimidasi, hingga rencana perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perwakilan buruh memaparkan sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh pihak manajemen. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pendataan ulang mengenai kesediaan pekerja untuk masuk pada hari libur nasional mendatang.
"Pertama, akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang," ujar Ketua PC SPAI FSPMI Bogor, Teti, saat membacakan hasil audiensi.
Pihak manajemen juga berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman dari tindakan intimidasi terhadap karyawan. Sanksi tegas akan diberikan bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
"Yang kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja," kata Teti.
Tuntutan mengenai pembuatan regulasi kerja yang lebih jelas juga diakomodasi dalam pertemuan ini. Manajemen Indomaret bersedia menindaklanjuti permohonan dialog terkait kesepakatan kerja bersama dengan melakukan verifikasi organisasi terlebih dahulu.
"Yang ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama," sambung Teti.
Mengenai aksi unjuk rasa yang berlangsung hari ini, perusahaan memastikan tidak ada pemberian sanksi bagi peserta aksi, meskipun upah harian mereka tidak dibayarkan. Kompensasi kerja lembur untuk tanggal merah terdekat juga dipastikan akan dipenuhi perusahaan.
"Yang keempat, untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 20 Mei 2026, hari ini ya, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun, atau tidak akan membayar upahnya, tidak ada sanksi. Yang kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," kata Teti.
Proses penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Perwakilan buruh menegaskan bahwa dokumen tersebut ditandatangani secara sukarela oleh semua pihak.
"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga, dan setelah dibaca seluruh pihak, masing-masing membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan," imbuh Teti.
Massa demonstran terpantau mulai membubarkan diri dari lokasi sekitar pukul 17.57 WIB di tengah situasi hujan. Para pekerja yang mengenakan seragam masing-masing tersebut langsung berjalan menuju kendaraan mereka.