Sidang Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuki Babak Akhir
Persidangan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus telah memasuki tahapan pembacaan kesimpulan. Dilansir dari Detikcom, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon menyampaikan argumen penutup mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, TAUD menegaskan kembali desakannya agar majelis hakim memerintahkan pihak kepolisian meneruskan pengusutan perkara ini. Pihak pemohon mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan poin-poin kesimpulan mereka di hadapan hakim tunggal.
"Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa.
Melalui petitumnya, TAUD mengajukan enam poin permohonan kepada pihak pengadilan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
3. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
4. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan, merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Di sisi lain, kubu Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Pihak kepolisian menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh TAUD tersebut masih terlalu dini atau prematur.
"Termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Permohonan pemohon prematur," ujar Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga meminta agar hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Perwakilan hukum Polda Metro Jaya memastikan bahwa sampai saat ini proses hukum dan penyelidikan atas kasus penganiayaan dengan air keras terhadap Andrie Yunus masih terus berjalan di kepolisian.
Berikut bunyi petitum yang dibacakan kuasa hukum Polda Metro Jaya:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau EN O.
2. Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum.
3. Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon.
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pada awalnya, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini didasarkan pada dua laporan polisi yang terpisah. Laporan pertama masuk melalui Polda Metro Jaya, sedangkan laporan kedua sempat diterima oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri kemudian memutuskan untuk melimpahkan berkas laporan yang mereka terima ke Polda Metro Jaya. Langkah penggabungan ini diambil lantaran adanya kesamaan mutlak mengenai lokasi kejadian serta waktu peristiwa penganiayaan tersebut.
Sementara itu, perkara penyerangan air keras yang menimpa Andrie Yunus ini juga tengah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam persidangan di peradilan militer tersebut, terdapat empat orang oknum tentara yang duduk sebagai terdakwa.