Terapis Spa di Surabaya Didakwa Mencuri Uang Rekan Kerja

Share

Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian uang sebesar Rp 1,2 miliar milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono. Kasus kejahatan perbankan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/5/2026).

Aksi pemindahan dana fantasis dari rekening korban tersebut terendus setelah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan jejak transaksi mutasi rekening bank milik korban. Berdasarkan surat dakwaan, seluruh proses transfer ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu dua bulan.

Seperti dilansir dari Detikcom, Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menjelaskan bahwa nominal transfer yang dilakukan oleh terdakwa sangat bervariatif dalam puluhan kali transaksi. Aliran dana tersebut diketahui mengalir ke rekening pribadi terdakwa dan pihak lain.

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujarnya Hasanudin Tandilolo, Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kejaksaan juga mengungkap bahwa terdakwa Nur Hasannah Prasetya diduga tidak menjalankan aksi pidana ini seorang diri. Sebagian dari uang miliaran rupiah tersebut terdeteksi dikirimkan kepada seorang wanita bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini menjadi buronan polisi.

"Sebagian dana diduga ditransfer kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani. Ini terbukti pada belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah," ujar Hasanudin Tandilolo, Jaksa Penuntut Umum.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Putriana Kusuma Wardani yang diduga ikut menerima aliran dana hasil curian tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author