DPR RI Dorong Pembentukan Lembaga Khusus Regulasi Kecerdasan Buatan
Pemerintah didorong untuk segera membentuk lembaga atau otoritas khusus yang bertindak sebagai leading sector dalam mengatur regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Marinus Gea, seperti dilansir dari Detikcom.
Marinus menilai bahwa perkembangan teknologi AI saat ini sudah tidak bisa lagi dipandang dari sudut pandang kekayaan intelektual atau sekadar pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta saja. Dampak yang ditimbulkan oleh AI telah meluas ke berbagai sektor kehidupan dan berpotensi memengaruhi banyak regulasi.
Langkah penanganan yang bersifat parsial dengan mengubah aturan satu per satu dinilai memiliki risiko besar. Menurut Marinus, pendekatan seperti itu justru dapat memicu munculnya persoalan baru serta tumpang tindih kebijakan di masa yang akan datang.
"Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya. Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI," kata Marinus dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Marinus di Gedung DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Atas dasar perkembangan tersebut, ia mengusulkan agar pemerintah mulai menyusun kerangka besar tata kelola teknologi ini.
Penyusunan kerangka besar tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang AI yang disokong oleh kehadiran lembaga khusus. Keberadaan badan otoritas ini dinilai penting agar regulasi mengenai AI tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor.
"Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga atau kondisi yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI. Sehingga nanti Undang-Undang AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi AI," paparnya.
Teknologi AI dipandang sebagai sebuah rezim baru yang memerlukan metode pendekatan lintas sektor. Pengaruh dari teknologi ini tidak hanya menyentuh ranah hak cipta, melainkan juga berimplikasi pada sektor hukum, teknologi, ekonomi digital, hingga urusan yang berkaitan langsung dengan manusia.
Pemerintah pun diingatkan untuk tidak sekadar fokus menyelesaikan dampak di tingkat hilir. Marinus menekankan pentingnya membangun fondasi regulasi yang kuat langsung dari akar permasalahannya.
"Kalau hanya itu yang dibahas, nanti justru menjadi benang kusut. Jangan hanya melihat dari kerangka kekayaan intelektual saja. Jangan kita hanya menyelesaikan di ujungnya, tapi harus dari akarnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, situasi perkembangan regulasi AI di beberapa negara lain turut menjadi sorotan. Hingga saat ini, Amerika Serikat selaku salah satu pusat perkembangan teknologi digital masih menghadapi tantangan besar dalam menyusun perlindungan untuk hasil karya AI.
"Amerika, yang menjadi salah satu pusat perkembangan AI hari ini, menurut yang saya cek juga belum memiliki undang-undang dan belum mampu melindungi hasil AI," jelasnya.
Di sisi lain, kawasan Eropa menerapkan pendekatan regulasi yang lebih diarahkan pada perlindungan teknologi atau alat yang digunakan, bukan pada hasil dari AI tersebut. Situasi global ini menjadi penanda bahwa Indonesia harus bergerak cepat menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif agar tidak tertinggal.