Kemenaker Fasilitasi Kesepakatan Libur Pengganti Karyawan Indomaret

Share

Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyelesaikan tuntutan upah lembur melalui kesepakatan pengaturan hari libur tertulis.

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa buruh di kantor pusat Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, seperti dilansir dari Detik Finance. Kedua belah pihak setuju menempuh jalur alternatif berupa pemberian libur pengganti bagi karyawan yang bertugas pada hari libur nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memaparkan bahwa regulasi sejatinya mewajibkan perusahaan membayar upah lembur pada hari libur resmi, namun kesepakatan ini mengambil jalan keluar lain.

"Tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pihak kementerian juga menegaskan bahwa kompensasi libur disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja yang diambil oleh para karyawan.

"Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis," sambung Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Manajemen Indomaret selanjutnya bakal melakukan pendataan ulang terhadap pekerja yang telah masuk sebelum adanya keputusan ini agar mereka tetap mendapatkan hak libur pengganti tersebut.

Sistem ini juga dipersiapkan menyambut libur nasional pada 27 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026, di mana proses pendataan kesediaan karyawan dijadwalkan berlangsung pada 28 sampai 30 Mei 2026 di bagian HRD setiap cabang dengan melibatkan serikat pekerja.

"Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Merespons hasil tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan mengingatkan bahwa hak atas upah lembur pada hari libur nasional tetap dilindungi oleh undang-undang.

Iwan menyatakan bahwa apabila perusahaan tidak mengakomodasi ketentuan tersebut, para buruh berhak menolak masuk kerja tanpa adanya unsur paksaan.

"Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. Yang kedua, karena sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan," kata Iwan Kusnawan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional.

Pihak serikat pekerja juga menuntut jaminan keamanan bagi seluruh buruh yang terlibat dalam penyampaian aspirasi agar terhindar dari sanksi sepihak.

"Paska aksi hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih sanksi atau di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan," tegas Iwan Kusnawan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author