Prabowo Terbitkan PP Ekspor Komoditas Tetapkan BUMN Eksportir Tunggal

Share

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) untuk memperketat kendali perdagangan nasional. Kebijakan strategis ini diumumkan langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas mentah andalan. Kebijakan ini menyasar sektor vital, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi (ferro alloy).

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.

Langkah ini diambil guna mereformasi sistem niaga komoditas Indonesia yang selama ini dinilai rawan kebocoran. Pemerintah menargetkan pembenahan menyeluruh pada rantai distribusi penjualan internasional.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.

Pemberantasan kegiatan ilegal di sektor ekspor menjadi fokus utama dari implementasi regulasi ini. Pemerintah berupaya menutup celah manipulasi finansial yang kerap merugikan pendapatan negara.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Melalui standardisasi pengawasan ekspor ini, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mengejar ketertinggalan fiskal dari beberapa negara mitra. Hak pengelolaan kekayaan negara kini ditegaskan kembali di bawah kontrol pemerintah.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia, kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," kata Prabowo.

Presiden menambahkan bahwa mekanisme eksportir tunggal oleh negara merupakan praktik yang lumrah secara global. Banyak negara pengasil energi dunia telah lama menerapkan sistem serupa untuk melindungi aset nasional mereka.

"Kita tidak boleh naif, kita tidak boleh lugu, kita tidak boleh tidak menggunakan akal sehat kita," ujar Presiden.

Penegasan mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap kekayaan alam ini disampaikan secara langsung di hadapan para wakil rakyat. Pengendalian penuh atas komoditas strategis dinilai menjadi cerminan dari rasa cinta tanah air.

"Saya percaya dan yakin setiap warga negara apalagi pemimpin-pemimpin yang ada di majelis ini, saya percaya setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air, saya yakin dan perceive tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali, sudah terlalu lama saudara-saudara sekalian," kata Presiden.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author