Kemendag Turunkan Ribuan Iklan Produk Ilegal di Marketplace

Share

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Tertib Niaga melakukan penertiban terhadap ribuan materi promosi barang ilegal pada 21 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Maret 2026.

Langkah pengawasan siber ini menyasar akun toko online yang memasarkan komoditas tidak sesuai ketentuan hukum, seperti dilansir dari Detik Finance.

"Patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026 telah dilakukan permintaan take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini terkait penjualan komoditas barang yang diatur," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Menteri Perdagangan yang akrab disapa Busan tersebut menambahkan bahwa produk minuman beralkohol menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan dalam pelanggaran ini. Selain minuman keras, petugas juga mengidentifikasi peredaran bahan berbahaya, Minyakita, hingga pupuk bersubsidi.

"1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita," terangnya merinci jumlah iklan ilegal yang sudah diajukan permintaan take down.

Tindakan tegas juga menyasar para pedagang yang kedapatan memuat konten promosi terlarang secara berulang selama tiga kali periode pengawasan.

"Dilakukan permintaan take down terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 3 kali periode dengan rincian 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di Blibli, 3 akun di Lazzada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food," tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author