MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD. Langkah tegas ini memuat sanksi diskualifikasi bagi kepesertaan partai di daerah pemilihan terkait apabila mengabaikan ketetapan tersebut.

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengubah secara bersyarat ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketetapan hukum baru ini berimplikasi langsung terhadap strategi penyusunan daftar calon legislatif oleh seluruh partai politik.

Dikutip dari Detikcom, amar putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut secara spesifik menyatakan:

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Langkah hukum dari mahkamah ini langsung memicu respons dinamis dari jajaran anggota legislatif di parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan penilaian positif terhadap lahirnya regulasi ketat ini.

"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," kata Rifqi.

Rifqinizamy menambahkan bahwa kebijakan ini memperkuat peta jalan sistem pemilu Indonesia agar lebih ramah terhadap kesetaraan gender.

"Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita," ujar Rifqi.

Dukungan serupa juga datang dari tokoh partai lain, termasuk Mardani Ali Sera dari PKS dan Saleh Partaonan Daulay dari PAN. Meski memberikan restu penuh, Saleh Partaonan Daulay memberikan catatan mengenai dinamika realisasi target pemenuhan kuota tersebut.

"Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi," kata Saleh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author