DPR Setujui Hasil Harmonisasi RUU Migas Jadi Usul Inisiatif
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam rapat pengambilan keputusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Persetujuan seluruh fraksi di Baleg DPR tersebut menandai langkah awal agar draf persetujuan ini dapat diajukan secara resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR RI ke tahap berikutnya. Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin langsung jalannya pemungutan suara untuk memastikan kesepakatan seluruh anggota rapat terkait keberlanjutan draf RUU tersebut.
"Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Pertanyaan tersebut langsung disambut jawaban setuju secara serentak oleh para peserta rapat yang hadir. "Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa draf RUU Migas ini disepakati menjadi RUU penggantian dengan sejumlah perbaikan teknis. "Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujar Sturman Panjaitan, Ketua Panja.
Perubahan teknis yang disepakati meliputi penghapusan penjelasan Pasal 7, pemindahan kata kontraktor menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum, perbaikan rujukan pasal, penggantian kata "dalam" menjadi "pada", serta perubahan tanda baca titik koma menjadi tanda titik. "Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata "dalam" diganti kepada "pada", dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik," ujar Sturman Panjaitan, Ketua Panja. Atas dasar pemenuhan kriteria teknis maupun substansi pembentukan perundang-undangan, Panja merekomendasikan draf ini untuk ditindaklanjuti pada tahapan parlemen selanjutnya.
"Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tutur Sturman Panjaitan, Ketua Panja.