Kemenkeu Tunda Insentif Kendaraan Listrik Selama Sebulan

Share

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemberian insentif kendaraan listrik berupa subsidi sepeda motor dan mobil listrik selama satu bulan dari target awal pada Juni 2026. Penundaan kebijakan ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan mendalam terkait skema penyaluran bantuan tersebut.

Langkah penundaan ini berimbas pada mundurnya target awal program yang direncanakan menyasar 200 ribu unit kendaraan listrik, dengan porsi masing-masing 100 ribu unit untuk motor dan mobil. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, pemerintah telah menetapkan besaran subsidi untuk motor listrik senilai Rp 5 juta per unit, sedangkan nilai subsidi untuk mobil listrik masih berada dalam tahap pembahasan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi penundaan tersebut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026). Penjelasan mengenai besaran subsidi motor tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa (5/5) lalu.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Merespons kebijakan dari otoritas fiskal, Kementerian Perindustrian menyatakan sikap untuk mematuhi keputusan penundaan tersebut. Pihak kementerian juga telah mengajukan usulan tertulis mengenai mekanisme penyaluran insentif untuk sektor otomotif kepada Kementerian Keuangan.

"Pada dasarnya Kemenperin mengikut saja dengan keputusan Bapak Menkeu soal itu, dan kami, Pak Menteri sudah menyampaikan usulan skema dan mekanisme insentif untuk industri otomotif," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author