Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar Kasus Penahanan Dokumen

Share

Mantan asisten rumah tangga bernama Nur Rohmah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2026. Proses mediasi antar kedua belah pihak hingga kini masih bergulir di bawah pengawasan mediator pengadilan.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Nur Rohmah menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar. Hal ini dipicu oleh dugaan intimidasi, ancaman, serta penahanan dokumen pribadi berupa KTP dan ponsel selama ia bekerja, seperti dilansir dari Detik Hot.

Penggugat berharap pihak tergugat dapat hadir secara langsung pada persidangan mendatang untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.

"Sidang berikutnya nanti akan dilaksanakan tanggal 19 bulan Agustus tahun 2026 dengan agenda harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan," pungkas Kuasa hukum eks ART, Nur Rohmah, Basuki saat ditemui di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Perselisihan hukum ini bermula dari pengakuan Nur Rohmah yang merasa ditekan untuk memberikan keterangan palsu terkait dugaan penganiayaan ART lain di kediaman Erin. Insiden tersebut diklaim menyebabkan trauma psikis hingga memaksanya berhenti bekerja dan menjalani pengobatan psikologis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author