Kejagung Pelimpahkan Tersangka Korupsi Pertambangan ke Kejari Jakpus

Share

Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Handry Sulfian bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026, terkait kasus korupsi pertambangan yang melibatkan Samin Tan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan perkara mantan Kepala KSOP Rangga Ilung tersebut dinyatakan lengkap, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kamis 13 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Tersangka HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Handry diduga menerima suap dari perusahaan terafiliasi Samin Tan guna meloloskan izin berlayar bagi kapal pengangkut batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut.

"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi," ungkap Anang.

Selain gratifikasi dari pihak Samin Tan, penyidik menemukan indikasi bahwa Handry menerima uang dari agen kapal untuk memuluskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

"Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku," jelas Anang.

Penerimaan dana ilegal tersebut membuat tersangka secara sengaja mengabaikan verifikasi dokumen keabsahan muatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan," lanjut Anang.

Usai pelimpahan, Handry langsung menjalani penahanan di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," pungkas Anang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author