Bareskrim Ungkap Imbalan ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin

Share

Bareskrim Polri mendalami pemeriksaan terhadap delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, usai dilimpahkan dari tim gabungan TNI AL pada Sabtu (15/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Para tersangka yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun tersebut dijanjikan imbalan bonus hingga ratusan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan muatan narkotika tersebut ke lokasi tujuan.

"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10.000 (atau setara dengan Rp 178.281.000)," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Kepolisian mencatat delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan yang masing-masing memegang peranan berbeda selama pelayaran.

Perbedaan peran di atas kapal membuat besaran upah yang diterima oleh setiap anggota sindikat tersebut bervariasi. Kapten kapal mendapatkan gaji sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp 53,4 juta, sedangkan posisi chief engineer menerima USD 2.800 atau setara Rp 49,9 juta. Sementara itu, koki kapal sebagai posisi terendah memperoleh gaji USD 1.000 atau Rp 17,8 juta, dan pengendali jaringan menerima gaji bulanan NT$ 50.000 atau Rp 27,8 juta ditambah bonus NT$ 100.000 atau Rp 55,6 juta setiap pengantaran.

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa jaringan pengedar internasional ini telah beroperasi berulang kali sebelum akhirnya tertangkap di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Aparat membeberkan bahwa dua rute pengiriman barang haram sebelumnya berhasil lolos dan terdistribusi ke beberapa negara tetangga.

"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," lanjutnya.

Penghentian kapal kargo MV King Sun dilakukan oleh TNI AL bersama satgas gabungan setelah melakukan pemantauan ketat sejak Februari 2026 atas pergerakan mencurigakan kapal yang berangkat dari Thailand.

Kapal tersebut awalnya berlayar dari Batam menuju Teluk Thailand, lalu mengambil pasokan ketamin di perairan Vietnam sebelum bergerak memasuki wilayah perairan Natuna Utara.

"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai," terang dia.

Dari delapan orang tersangka yang ditahan Bareskrim Polri, satu warga negara Taiwan bertindak sebagai manajer operasional dan tujuh warga negara Myanmar bertindak sebagai ABK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author