Amanode Masuk Regulatory Sandbox OJK untuk Uji Likuiditas Kripto

Share

Platform teknologi Amanode resmi masuk ke dalam Regulatory Sandbox milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 April 2026 untuk mengembangkan layanan akses likuiditas berbasis aset kripto yang aman di Indonesia, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Perusahaan di bawah PT Alpha Cipta Inovasi (ACI) ini mengantongi izin resmi melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026. Melalui mekanisme pengujian dalam lingkungan terkendali tersebut, platform akan memastikan layanannya berjalan transparan dan memiliki pengelolaan risiko yang baik.

Layanan yang dihadirkan mengusung skema penjualan aset kripto dengan janji beli kembali berbasis rupiah. Skema ini ditujukan agar pemilik aset digital bisa memperoleh dana tunai tanpa kehilangan kepemilikan jangka panjang mereka.

CEO Amanode, Corry Lamria menjelaskan bahwa kehadiran platform ini menjadi tahap awal membangun sistem likuiditas yang relevan dengan kebutuhan pasar domestik. Selama ini investor lokal dinilai masih sangat bergantung pada penjualan aset saat membutuhkan dana segar.

"Butuh likuiditas untuk membayar uang muka rumah? Untuk likuiditas cash flow perusahaan? Untuk modal kerja? Pengguna hanya perlu memiliki aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang aman dan transparan, mengubah keputusan panik jual aset menjadi strategi finansial yang lebih cerdas lewat Amanode," ujar Corry Lamria, CEO Amanode.

Menurut Corry, model pembiayaan berbasis aset kripto sebenarnya telah berkembang pesat secara global namun mayoritas masih berbentuk dolar AS melalui stablecoin. Hal itu memicu biaya tambahan dan risiko nilai tukar bagi investor dalam negeri saat dikonversi ke rupiah.

Pihak perusahaan juga mengumumkan kerja sama melalui nota kesepahaman dengan PT Central Finansial X, PT Koin Kustodian Indonesia, dan PT Kliring Komoditi Indonesia guna memperkuat ekosistem. Dalam waktu dekat, akses awal akan dibuka bagi pengguna terverifikasi lewat platform pedagang aset digital berlisensi.

Chief Operating Officer Amanode, William Setiawan menambahkan bahwa mekanisme kerja platform dirancang agar mudah dipahami oleh pengguna. Investor cukup menjual aset kripto untuk mendapatkan rupiah, dengan hak membeli kembali sesuai harga dan waktu yang disepakati.

Keamanan aset digital pengguna nantinya akan dijamin melalui penyimpanan oleh kustodian independen yang telah mengantongi lisensi resmi OJK. Langkah ini diambil perusahaan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan mereka.

SVP Strategy & Business PINTU, Andy Putra merespons positif langkah ini karena dinilai dapat memperkuat posisi industri aset kripto Indonesia di tingkat global. Dukungan senada disampaikan pelaku industri lain yang melihat inovasi ini mampu memperkuat ekosistem nasional.

CCO Pluang, Stella Lukman turut menilai bahwa layanan yang dihadirkan mampu memberikan fleksibilitas lebih bagi para pengguna dalam mengelola portofolio investasi digital mereka.

"Solusi yang ditawarkan oleh Amanode dapat memberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan dana tanpa harus kehilangan momentum investasi jangka panjang. Kami menyambut baik hadirnya inovasi, khususnya yang dikembangkan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan prinsip tata kelola yang baik," kata Stella Lukman, CCO Pluang.

Direktur Utama MAKS, Aaron menyatakan kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam menghadirkan inovasi keuangan digital yang relevan bagi konsumen dalam negeri.

Layanan tersebut dinilai membuka peluang baru agar aset kripto tidak hanya mengendap sebagai simpanan, melainkan dapat dimanfaatkan secara produktif. Aaron berpendapat bahwa perputaran nilai ekonomi dari aset digital ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author