Pemerintah Pangkas Biaya dan Waktu Layanan Bansos Lewat Digitalisasi

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital mempercepat efisiensi pelayanan publik melalui penerapan sistem digitalisasi pada program perlindungan sosial. Kebijakan ini dihadirkan untuk memangkas waktu verifikasi data serta mengeliminasi beban biaya administratif masyarakat, dilansir dari Detik iNET pada Sabtu (14/8/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa transformasi sistem digitalisasi ini dirancang untuk menyederhanakan alur birokrasi pemerintah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi fondasi integrasi data penerima bantuan agar lebih merata dan hemat biaya perjalanan. "Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Sistem baru ini diharapkan mampu memangkas potensi biaya hingga Rp150 ribu per keluarga yang sebelumnya habis untuk transportasi dan fotokopi dokumen. Mekanisme pendaftaran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut kini sudah beroperasi di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi.

"Ketika masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali, mengeluarkan biaya perjalanan, atau mengulang data yang sudah dimiliki negara, di situlah digitalisasi memberikan manfaat yang nyata," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital. Saat ini tercatat lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar dalam sistem baru tersebut. Pemerintah menargetkan jangkauan program ini terus meluas hingga mencakup 49 juta keluarga saat diimplementasikan secara nasional.

Penguatan sistem pelayanan publik tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta pada Jumat (14/8). Presiden menegaskan bahwa digitalisasi bansos dapat memangkas durasi verifikasi kelayakan penerima dari 75 hingga 200 hari menjadi hanya dalam hitungan menit. "Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara," kata Presiden Prabowo Subianto.

Perluasan platform digital ini akan terus mencakup seluruh program bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari agenda Pro Kesra Terintegrasi guna meningkatkan akurasi data serta transparansi penyaluran bantuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos digitalisasi Komdigi
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author