Pakar Hukum Soroti Disparitas Regulasi Industri Tambang dan Sawit
Pakar hukum menyoroti ketimpangan kepastian hukum antara sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Ketidakpastian regulasi ini dinilai membebani industri sawit meskipun sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto.
Disparitas regulasi ini memicu perlakuan berbeda dari pemerintah terhadap kedua industri tulang punggung ekonomi tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Salah satu contoh kemudahan terlihat pada PT Agincourt Resources selaku operator Tambang Emas Martabe di Batang Toru.
Perusahaan tersebut sempat dicabut izin usahanya oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Selasa (20/1/2026) akibat kerusakan lingkungan di Sumatera pada akhir 2025. Namun, pada Maret 2026, izin operasionalnya dikembalikan dan produksi direncanakan berjalan lagi pada Mei 2026.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan industri sawit yang dinilai kerap tersandera kerumitan birokrasi saat mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha. Pengusaha sawit sering dihadapkan pada perubahan aturan kawasan hutan, tumpang tindih peta lahan, hingga risiko pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa disparitas terjadi karena narasi global mengikat pertambangan ke energi hijau, sementara sawit kerap dikaitkan dengan deforestasi.
"(Itu) gampang dapat dukungan politik. Sawit diikat ke narasi deforestasi, jadi posisi tawar lemah," ujar Pantja.
Menurut Pantja, ketimpangan juga dipicu oleh perbedaan skema hukum dan koordinasi asosiasi pertambangan yang memiliki jalur langsung ke kementerian terkait. Sementara itu, asosiasi sawit masih sering terfragmentasi antara perusahaan besar dan petani kecil.
"Asosiasi tambang seperti APNI, MIND ID punya jalur koordinasi langsung ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM, sedangkan asosiasi sawit seperti GAPKI, APKASINDO memang aktif, tapi sering terfragmentasi antara perusahaan besar versus petani kecil, dan belum punya satu meja negosiasi yang setara dengan Satgas PKH," ujar Pantja.
Pemerintah dinilai cenderung pasang badan untuk industri tambang dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung, sedangkan respons terhadap isu sawit di kancah internasional cenderung defensif.
"Untuk sawit, saat diserang isu deforestasi di EU, WTO, EUDR, respons pemerintah lebih defensif. Diplomasi ada, tapi di dalam negeri sawit justru kena beban ganda," ungkap Pantja.
Atas dasar tersebut, Pantja menilai terdapat perbedaan perlakuan yang nyata dalam pemberian fasilitas hukum bagi kedua sektor usaha ini.
"Yang harus dipilih adalah kepastian hukum yang sama adilnya untuk keduanya, biar petani sawit dan masyarakat lingkar tambang sama-sama dapat tempat," tegas Pantja.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia pada triwulan I-2026, sektor pertanian yang didominasi perkebunan kelapa sawit tumbuh tertinggi sebesar 9,56 persen, sedangkan sektor pertambangan terkontraksi 8,20 persen. Kontribusi PDB pertanian juga mencapai 12,67 persen, lebih tinggi dari pertambangan yang sebesar 8,69 persen.
Pantja menekankan bahwa penyelesaian masalah sawit di kawasan hutan seharusnya menggunakan mekanisme Hukum Administrasi, bukan Hukum Pidana, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
"Ratio legis-nya jelas, yaitu pertama, bahwa secara de facto, kebun sawit sudah ada sebelum UU Cipta Kerja dan punya izin seperti Izin Lokasi, IUP, STD-B, maka yang dipakai jalur administratif," ungkap Pantja.
Melalui mekanisme tersebut, para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit diberikan tenggat waktu selama tiga tahun untuk melengkapi dokumen persyaratan perizinan.
"Karena hal itu berkenaan dengan izin, sementara konsep izin itu ada dalam ranah Hukum Administrasi, maka penyelesaiannya pun harus menempuh mekanisme adminitrasi dengan sanksi administratif, bukan pidana dan/atau pidana korupsi. Dengan demikian, hukum pidana menjadi ultimum remedium sebagai pilihan terakhir," terangnya Pantja.
Pendekatan penindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH tanpa pedoman administratif yang jelas dinilai dapat memicu benturan regulasi di lapangan.
"Jadi gesekannya ada di sini: UU Cipta Kerja menekankan penyelesaiannya secara administratif, tapi Satgas PKH punya mandat penindakan. Tanpa pedoman yang jelas, maka penyelesaian secara administratif sebagai primum remedium bisa tabrakan dengan pendekatan pidana sebagai ultimum remedium," jelas Pantja.
Guna mengatasi masalah ini, Pantja menyarankan pembentukan tim kerja lintas sektor khusus industri sawit yang setara dengan Satgas PKH serta melakukan sinkronisasi satu data peta lahan.
"Anggotanya KLHK, ATR/BPN, Kemenkop UKM, GAPKI, APKASINDO, BPDPKS. Tujuannya verifikasi cepat, bedakan kebun rakyat <25>
Langkah penataan kelembagaan tersebut harus diikuti dengan perbaikan regulasi agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.
"Tanpa task force, revisi regulasi cuma jadi tulisan. Tanpa revisi, task force bakal bentrok kewenangan dengan Satgas PKH," tegas Pantja.
Dampak dari ketidakpastian hukum ini juga disoroti oleh Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, S.H., M.H., yang menilai penundaan perpanjangan HGU akan merusak ekosistem investasi sawit.
"Secara ekosistem bisnis industri sawit selalu dilihat dari hulunya dalam hal ini hgu. Kalau tidak ada jaminan diperpanjang, ya mungkin investasi di sektor sawit tidak menarik bagi investor. Misalnya tahun ini tidak diperpanjang ya berarti tanaman sawit akan berkurang luasannya," ujar Sadino.
Ketiadaan jaminan keberlanjutan usaha ini diprediksi bakal menurunkan minat lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor perkebunan.
"Mungkin sampai saatnya akan mati karena tidak ada peremajaan. Lembaga keuangan juga ada risiko. Bank akan tidak tertarik mendanai industri sawit," ungkap Sadino.
Sadino menambahkan bahwa komoditas kelapa sawit membutuhkan proses budidaya dan perawatan yang konsisten dari pelaku usaha, berbeda dengan komoditas tambang.
"Itu dilakukan pelaku usaha (industri sawit), bukan ujug-ujug tersedia seperti bahan tambang di perut bumi. Kebun sawit tidak bisa dijamin jadi kebun yang produktivitasnya tinggi, tetapi butuh sentuhan agronomi yang cermat dan teliti," ungkap Sadino.
Pemerintah diharapkan segera memperbaiki tata kelola sektor perkebunan sawit secara lintas sektor dengan mengedepankan asas hukum yang tepat.
"Dan juga melibatkan aparat penegak hukum dengan memprioritaskan ultimum remedium. Ingat kesalahan sektor SDA kita ini karena disharmoni regulasi," tutur Sadino.