Vokalis Band C Minta Maaf Usai Dipolisikan Kasus Pose Takbir
Vokalis band berinisial C menyampaikan permohonan maaf terbuka usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait pose 'gaya takbir' saat tampil di konser The Sounds Project, Jakarta Utara, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Sabtu (15/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan C melalui akun Threads pribadinya dengan menjelaskan bahwa unggahan foto bersimpuh di atas panggung dibuat semata-mata sebagai bentuk rasa syukur atas kesempatan tampil di acara musik besar.
"Bagi saya, sebagai seorang musisi. kesempatan untuk tampil dalam acara sebesar itu merupakan pencapaian yang sangat berarti dan menjadi sesuatu yang diidam-idamkan oleh banyak musisi yang sedang merintis perjalanan kariernya," kata C.
Meskipun mengaku tidak berniat menistakan agama, vokalis tersebut menyadari bahwa aksinya telah memicu polemik di kalangan masyarakat umum.
"Apabila postingan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kemudian menimbulkan kegaduhan, saya dengan tulus memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memastikan bahwa hal serupa tidak akan saya ulangi di kemudian hari," kata C.
Laporan polisi terhadap C dilayangkan oleh pengacara Muhammad Dimas Saputra pada Kamis (13/8) dan terdaftar dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (14/8).
Penyidik menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memproses laporan tersebut.
"Saat ini laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi.
Kasus ini merupakan kontroversi lanjutan dalam ajang The Sounds Project, setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol di Monas.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/8).
Polisi menjelaskan tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara, sedangkan tersangka M melafalkan surah Ad-Dhuha. Adapun tersangka I dan AK memberikan tantangan membaca surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras, di mana seluruh tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.