KPK Usut Pemilik Emas 1,3 Kg Kasus Restitusi Pajak
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan 1,3 kilogram emas dan uang ratusan juta rupiah hasil penggeledahan rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penggeledahan pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengajuan restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Guna mendalami temuan logam mulia dan uang senilai Rp100 juta itu, KPK telah memeriksa 10 orang saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak serta pihak swasta.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni lima saksi di Polrestabes Surabaya dan lima saksi lainnya di Polresta Surakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di hunian milik seorang pegawai pajak yang bertugas sebagai pemeriksa. "Betul. Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi, Jumat (14/8/2026).
Tim penyidik KPK terus menggali keterangan untuk memahami alur penanganan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. "Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.
Empat saksi ASN pajak yang dimintai keterangan tercatat pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng. "Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi. Enam saksi swasta yang diperiksa merupakan pekerja di perusahaan milik tersangka Mulyono untuk mengklarifikasi proses pengajuan restitusi.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya.
Pengembangan kasus suap restitusi pajak PPN PT Buana Karya Bhakti tahun 2024 ini juga menghasilkan tiga surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan lembaga antirasuah. "Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin.
Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026). Tiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada pejabat negara, penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain Mulyono yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026), KPK menetapkan anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor sebagai tersangka.