Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Penodaan Agama di Konser

Share

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama di festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta, Minggu (9/8/2026). Kasus ini dipicu aktivitas penukaran hafalan surat Al-Quran dengan minuman beralkohol.

Seperti dilansir dari Detikcom, keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M diduga memberikan tantangan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha kepada pengunjung stan minuman keras dengan imbalan sebotol miras.

Dalam aksi tersebut, tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara yang memandu kegiatan, sementara tersangka M melafalkan surat di depan publik. Rekaman video kejadian itu kemudian tersebar di media sosial hingga memicu kecaman publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi penetapan status hukum para pelaku usai melakukan penyidikan awal.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/8/2026).

Polisi telah menahan dua tersangka, yakni RES dan AK, di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian serta lima buah flashdisk berisi rekaman digital turut disita petugas.

Penyidikan akan dikembangkan dengan memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman tersebut. Polisi juga melibatkan ahli digital forensik, bahasa, hukum pidana, serta ahli agama dari MUI dan Kementerian Agama.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap agama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author