Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi WNA Lithuania Pelanggar Izin Tinggal

Share

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania kelahiran Israel berinisial BR pada Kamis (13/8/2026) akibat penyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis. BR terbukti bekerja sebagai kreator konten berbayar serta menjalankan pemasaran digital agen perjalanan The Bali Dream.

Pria yang masuk ke Indonesia sejak 7 Mei 2026 tersebut dipulangkan melalui rute penerbangan Denpasar menuju Bangkok dengan maskapai TG32, sebelum melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan Vilnius. Selain pendeportasian, otoritas keimigrasian menjatuhkan sanksi penangkalan atau cekal masuk wilayah Indonesia selama lima tahun.

Penindakan keimigrasian ini berawal dari penelusuran informasi di media sosial Instagram melalui akun @aelexav mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan bisnis agen perjalanan di Bali. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan Verifikasi data menggunakan sistem pengenalan wajah.

Hasil identifikasi menemukan dua sosok yang diunggah berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. Namun, data perlintasan menunjukkan SG dan AC sudah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Penyelidikan lalu diarahkan pada agen perjalanan The Bali Dream yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Petugas menemukan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terhubung langsung dengan BR, sementara keberadaan kantor fisik usaha tersebut tidak ditemukan di Indonesia.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram.

Pernyataan tersebut menegaskan sanksi administratif yang diberikan atas pelanggaran aktivitas bisnis BR. Pihak keimigrasian juga memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan di kawasan wisata Bali.

"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penjelasan tersebut mengonfirmasi keterikatan penuh antara BR dengan operasional platform digital tersebut. Di sisi lain, pimpinan instansi keimigrasian daerah menekankan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat terkait aktivitas warga asing.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terukur demi menjaga stabilitas keamanan wilayah dari kegiatan asing yang ilegal.

"Pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan admistratif keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya.

Novyandri menegaskan bahwa pelanggaran peruntukan visa kunjungan bisnis menjadi dasar utama tindakan tegas pemulangan paksa ini.

"Hingga proses penelusuran rampung, pihak imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik ‘The Bali Dream’ di wilayah Indonesia," ujar Novyandri.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasional agen perjalanan wisata tersebut dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa izin resmi.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.

Pihak keimigrasian pusat menegaskan dukungan terhadap iklim pariwisata yang aman serta tertib hukum bagi seluruh pendatang.

"Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan imigrasi untuk rakyat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Ia menekankan bahwa kedatangan WNA harus sejalan dengan penghormatan terhadap aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik. Tetapi, setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author