Kejaksaan Agung Menduga Anggota Ombudsman Terima Uang Perusahaan Sawit

Share

Penyidik Kejaksaan Agung menduga Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, menerima sejumlah uang dan proyek dari perusahaan sawit PT Willmar Group. Dugaan ini mencuat setelah Yeka ditetapkan sebagai tersangka rintangan penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO pada Senin, 25 Mei 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Aliran dana tersebut ditengarai berkaitan erat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tahun 2022. Laporan yang disusun secara melawan hukum tersebut dinilai menguntungkan korporasi sawit yang kini berstatus terpidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief, memaparkan bahwa uang dikirim melalui rekening pihak ketiga.

"Tersangka YHF [Yeka] telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama ANK," ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026).

Pihak kejaksaan saat ini masih memfokuskan investigasi pada tindakan perintangan hukum yang dilakukan tersangka. Detail mengenai nominal dan rentang waktu penerimaan dana belum dibuka ke publik karena penyidikan gratifikasi secara terpisah belum dimulai.

Selain PT Willmar Group, kasus korupsi ekspor CPO ini menyeret korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau proyek sejenis dari kedua grup perusahaan tersebut kepada Yeka.

Peran Yeka bermula ketika Ombudsman menginvestigasi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Namun, LAHP yang diterbitkannya justru merekomendasikan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan.

Salinan LAHP tersebut kemudian diserahkan kepada pengacara perusahaan sawit untuk memenangkan gugatan di PTUN dan perdata. Hasil kemenangan itu dipakai untuk mendapatkan vonis onslag di PN Tipikor Jakarta, yang belakangan diketahui melibatkan suap kepada majelis hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author