IMA Minta Kejelasan Aturan Ekspor Satu Pintu Melalui DSI

Share

Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Selasa (26/5/2026).

Langkah penataan ini dilansir dari Detik Finance bertujuan untuk membenahi tata kelola niaga luar negeri serta mengatasi ketimpangan pencatatan data perdagangan yang selama ini terjadi dengan negara-negara mitra ekspor.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menjelaskan bahwa kepastian regulasi sangat mendesak bagi para pelaku usaha pertambangan guna memastikan operasional dan proses tawar-menawar dagang yang sedang berjalan saat ini tidak mengalami kendala.

"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.

Sari menambahkan bahwa sektor industri mineral dan batu bara merupakan pilar krusial perekonomian sehingga memerlukan landasan yang kokoh, termasuk aspek pelaporan serta keterlibatan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan," kata Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memaparkan bahwa kewajiban ekspor komoditas melalui satu pintu PT DSI ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai bulan depan hingga berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Pada fase awal yang berjalan mulai 1 Juni 2026, regulasi baru ini menyasar tiga komoditas utama yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, serta feronikel melalui mekanisme pencatatan sistem Bea Cukai.

"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku industri untuk tetap bertransaksi dengan pembeli lama mereka selama masa peralihan, asalkan tidak melakukan penyimpangan dalam penentuan harga komoditas.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Airlangga mengungkapkan pembentukan skema ini dipicu oleh adanya selisih dokumen ekspor-impor yang sangat masif antara catatan Indonesia dengan negara tujuan seperti Amerika Serikat.

"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Perbedaan angka pencatatan perdagangan yang serupa juga ditemukan pada arus logistik barang antara otoritas Indonesia dengan China.

"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author