Sidang Richard Lee Ungkap Dugaan Pemerasan dan Izin Edar Ganda Produk

Share

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter spesialis kecantikan Richard Lee dan pengulas produk Samira Farahnaz atau Dokter Detektif kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sidang ini memanas dengan munculnya tudingan pemerasan sebesar Rp 200 miliar, temuan dugaan izin edar ganda produk, serta kontroversi keabsahan barang bukti yang menyeret nama figur publik Denny Sumargo, dilansir dari Detikcom.

Richard Lee menanyakan kepada Dokter Detektif terkait pertemuan tertutup pada 16 Januari 2026, di mana Dokter Detektif dituding meminta uang damai Rp 200 miliar agar laporan hukum dihentikan.

"Pertemuan itu memang ada, tapi bukan atas inisiatif saya. Di situ saya tegaskan bahwa tidak ada kata damai. Angka yang disebut itu sebenarnya kalkulasi estimasi kerugian masyarakat akibat mengonsumsi produk tersebut yang mencapai sekitar Rp 250 miliar," ujar Dokter Detektif.

Dokter Detektif melanjutkan, "Saya bilang ke dia, kalau mau damai ya kembalikan seluruh hak dan kerugian masyarakat yang Rp 250 miliar itu. Sekarang malah narasi itu diputarbalikkan seolah-olah saya yang meminta uang damai Rp 200 miliar untuk kepentingan pribadi. Itu sama sekali tidak benar."

Selain itu, Dokter Detektif membeberkan temuan nomor izin edar ganda dari BPOM pada produk DNA Salmon milik Richard Lee yang terdaftar atas nama dua perusahaan berbeda, PT Neo Kosmetik Industri dan Athena Group Industri.

Menurut Dokter Detektif, praktik pengemasan ulang dan penggunaan izin edar pihak ketiga berpotensi menyesatkan konsumen dan melanggar regulasi BPOM.

Tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan keabsahan barang bukti produk White Tomato yang disegel rapi dan berbeda dengan produk yang diuji dalam podcast milik Denny Sumargo.

Mereka menilai konsistensi dan integritas barang bukti penting untuk menentukan sah atau tidaknya proses pembuktian dalam sidang tindak pidana ini.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan bukti dokumen dari kedua pihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author