Polda Metro Jaya Tahan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Surah

Share

Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus tantangan melafalkan surah Al-Qur'an berhadiah minuman keras di area konser The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Menanggapi insiden tersebut pada Jumat (14/8/2026), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat untuk lebih sensitif dan berhati-hati, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan tanggapan usai menghadiri agenda Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia menekankan agar publik tidak melakukan kekeliruan dalam melangkah saat membuat hiburan.

"Kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal seperti itu agak sensitif kan. Boleh gembira tetapi jangan sampai nanti salah dalam membuat satu langkah ya. Saya kira itu," kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Menag mengimbau agar masyarakat mempercayakan penuh penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menunggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Ya sudah ditangani pihak berwajib. Kita tunggu," ujarnya Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dua dari empat tersangka, yakni RES yang bertindak sebagai pembawa acara (MC) dan AK selaku pembuat tantangan, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes.

Peran para tersangka terungkap dari hasil pemeriksaan awal. Tersangka RES bertugas sebagai MC yang berinteraksi di depan stan, sementara tersangka M tampil melafalkan surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Adapun tersangka I dan AK merupakan pihak yang menawarkan tantangan melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol kepada pengunjung.

"Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," ujarnya Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita barang bukti berupa lima buah flash disk berisi rekaman digital saat insiden terjadi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author