Dua Pegawai Pajak Terseret Kasus TPL, Menkeu Minta Dilihat Proporsional

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses hukum terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terseret kasus manipulasi ekspor bubur kertas PT Toba Pulp Lestari harus terus berjalan sesuai aturan berlaku, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (14/8/2026).

Purbaya mengingatkan masyarakat agar memandang persoalan tersebut secara proporsional karena perbuatan itu dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan mayoritas aparatur perpajakan.

"Ya kita ikuti. Kita ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada," ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar petugas pajak tetap menjalankan tugasnya secara jujur di tengah upaya pemerintah membenahi sistem pengumpulan penerimaan negara.

"Tapi pada saat yang bersamaan kita ingatkan juga bahwa itu sifatnya enggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum ya dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional," jelas Purbaya.

Purbaya mencatat penerimaan negara dari sektor pajak masih menunjukkan kinerja positif dan mengalami lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Itu yang akan kita jaga terus ke depan supaya pengumpulan pajak kita semakin baik terus ke depan. kan saya bilang tadi pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lalu sudah 30%. Itu suatu kinerja yang amat bagus sekali," beber Purbaya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka pemeriksa pajak dalam skema kecurangan ekspor PT Toba Pulp Lestari. Kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Rabu (12/8/2026).

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Penyidik menjelaskan PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di sektor pengolahan pulp sejak 2008 disinyalir melakukan praktik underinvoicing saat menjual produk ke perusahaan afiliasi. Perusahaan melaporkan pengiriman barang sebagai paper grade pulp bernilai rendah, padahal produk asli yang dikirim merupakan dissolving pulp dengan harga pasar lebih tinggi.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author