DPR Buka Pembahasan Terbatas Revisi UU Pemilu Pekan Depan

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersepakat untuk memulai pembahasan secara terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum pada Jumat (14/8/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rencana pembahasan awal tersebut dilakukan guna menyambut proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang diagendakan mulai berjalan pada Oktober mendatang.

"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujar Dasco.

Langkah penyerapan aspirasi dari partai-partai nonparlemen yang sempat tertunda karena kesibukan agenda parlemen tersebut ditargetkan dapat terlaksana mulai pekan depan.

"Kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober. Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu," sambung Dasco.

Guna menindaklanjuti rencana tersebut, pimpinan DPR menjadwalkan agenda Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah pada Selasa (18/8/2026).

"Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu," kata Dasco.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco memastikan seluruh fraksi termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berada di luar pemerintahan akan dilibatkan secara transparan.

"Sebenarnya tidak ada yang ditinggalkan kalau di DPR ini. Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka, dan tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi yang terbesar di DPR," tutur Dasco.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author