Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Anggota Sindikat Judi Online Ujangbet
Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional 'Ujangbet' melalui penindakan serentak di lima kota pada Jumat (14/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita barang bukti uang tunai Rp10 miliar serta perhiasan emas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penindakan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tim gabungan Subdit III Jatanras dan Satresmob Bareskrim menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Kepulauan Riau.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penindakan ini dilaksanakan secara serentak. Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang," kata Wira dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2026).
Polisi turut mengamankan puluhan barang bukti operasional seperti ponsel, laptop, buku tabungan, hingga mata uang asing. Aset bernilai miliaran rupiah yang disita kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti perkara.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone ada beberapa, 28 unit, kemudian laptop sebanyak 4 unit, buku tabungan 34 unit, kartu ATM ataupun kartu debit sebanyak 34 unit, uang mata asing dengan berbagai macam pecahan, ada macam-macam baik itu Dollar maupun pecahan lainnya, kemudian ada enam item perhiasan emas dan perak, serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp 10 miliar," papar Wira.
Sindikat ini diketahui mengoperasikan server pusat di Kamboja dan memanfaatkan skema transaksi unik. Penggunaan metode deposit pulsa telepon seluler diterapkan pelaku guna menyamarkan alur transaksi uang hasil judi.
"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ungkapnya.
Setiap pulsa yang dikirim oleh pemain dikumpulkan admin di Kamboja sebelum diteruskan ke perantara di Indonesia untuk dikonversi menjadi uang tunai. Pulsa tersebut kemudian dijual di bawah harga standar provider ke tingkat pengecer guna memuluskan penyamaran uang.
"Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," tambahnya.
Hasil koordinasi penyidik bersama PPATK menunjukkan akumulasi perputaran uang di dalam jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah selama kurun waktu satu tahun.
"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025-April 2026 terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," pungkas Wira.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan memiliki peran beragam mulai dari penyedia rekening, pengendali admin pulsa, hingga penampung hasil pencucian uang. Tersangka AI bertindak sebagai penyedia rekening, J sebagai pengendali rekening penampung, LS dan KS sebagai admin transfer pulsa, AV selaku pengendali admin, S sebagai agen penyedia nomor ponsel, N selaku pemilik rekening transaksi pulsa, TW sebagai agen penjelajah pelanggan pulsa, serta RV sebagai penampung pembelian pulsa.