Polisi Syariat Tangkap Pejabat Eselon II Banda Aceh Terkait Pasangan Sejenis

Share

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II dari Inspektorat Pemko Banda Aceh bersama pasangan sesama jenisnya pada Rabu, 11 Agustus 2026.

Penangkapan yang berlangsung di lingkungan kantor Inspektorat Banda Aceh pada Rabu sore tersebut dilaporkan berawal dari aduan internal instansi, yang diperkuat bukti rekaman CCTV tersembunyi di ruang kerja pejabat bersangkutan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal membenarkan adanya pengamanan terhadap pejabat eselon II tersebut dan menyatakan pihak Pemko Banda Aceh menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh.

"Benar tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal.

Illiza mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung sewaktu dirinya sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.

"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses, nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP," kata Illiza.

Ia menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh tidak akan mengintervensi atau memberikan perlakuan khusus dalam penanganan kasus pelanggaran hukum di wilayahnya.

"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku," jelas Illiza.

Orang nomor satu di Pemko Banda Aceh tersebut memastikan instansi tempat pejabat itu bertugas secara spesifik.

"Pejabatnya dari Inspektorat," jelasnya.

Terkait status pihak lain yang turut diamankan dalam operasi penindakan itu, Illiza memberikan konfirmasi bahwa seluruh terperiksa telah berada di markas Satpol PP.

"Pejabatnya dari Inspektorat. Posisi (sekarang) di Satpol PP. Ya seluruhnya (dua-duanya diamankan)," kata Illiza.

Mengenai status kepegawaian dan sanksi pemecatan, Illiza menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja ASN memerlukan mekanisme serta prosedur kelembagaan formal.

"Kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Semua lembaga punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya," pungkas Illiza.

Seiring berjalannya penyidikan di penegak hukum syariat, Illiza menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari hasil riil pemeriksaan.

"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses," kata Illiza.

Pihaknya tetap konsisten mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menyikapi hasil pengawasan lapangan tersebut.

"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak pandang bulu. Kita berproses sesuai dengan hasil penegakan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan urusan kepegawaian diproses terpisah melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di lingkungan ASN.

"Soal kepegawaian kan bukan saya. Jadi semuanya lembaga itu punya sistem," katanya.

Proses pemeriksaan lanjutan akan menentukan tindakan final, baik berupa penegakan hukum syariat Islam maupun pembinaan aparatur.

"Apakah sifatnya memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses secara syar'i, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, semuanya masih berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana," ujarnya.

Pengawasan internal dan penyidikan terus dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan perkara.

"Iya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar, tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses," kata Illiza.

Masyarakat diminta menunggu proses hukum yang sedang diampu langsung oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

"Jadi semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP," ujarnya.

Pemko Banda Aceh kembali mengingatkan komitmennya dalam menjalankan proses hukum secara penuh tanpa pandang bulu.

"Intinya, kami dalam hal pendidikan hukum tidak tebang pilih," katanya.

Illiza menyatakan seluruh sanksi dan keputusan akan didasarkan secara ketat pada berita acara hasil penyidikan resmi.

"Kita berproses sesuai dengan apa yang nantinya hasil pemeriksaan penegakan hukum yang berlaku. Semuanya nanti berproses," ujarnya.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi saat Wali Kota berada di luar kota dalam rangka tugas dinas.

"Saya di Batam kemarin. Mungkin bisa dilihat. Posisi sekarang di Satpol PP dan WH Banda Aceh," katanya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan pengumpulan alat bukti sebelum menyimpulkan sanksi akhir.

"Kalau terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti. Ini kan semuanya lagi proses," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap sosok non-ASN yang ikut ditangkap dalam operasi itu juga masih terus berlanjut di markas Satpol PP dan WH Banda Aceh.

"Ya seluruhnya. Bukan ASN," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author