Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Pada 2027

Share

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan belum ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah pusat siap memberikan dukungan finansial apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir mengenai besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (kesehatan)," ujar Budi.

Menkes menambahkan bahwa skema intervensi pemerintah akan langsung berjalan jika lembaga pengelola jaminan sosial tersebut mengalami kekurangan dana operasional.

"Teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," tegasnya.

Saat ini BPJS Kesehatan masih menghadapi masalah defisit pembiayaan sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. Beban transaksi operasional pelayanan kesehatan harian mencapai Rp 500 miliar dengan total pengeluaran bulanan Rp 16 triliun, sedangkan penerimaan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun.

"Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp 500 miliar, sebulan Rp 16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun, Rp 2 triliun kami defisit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Faktor lain yang menekan keuangan lembaga adalah keberadaan 54 juta peserta menunggak iuran dari total 285 juta lebih peserta terdaftar.

"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," kata Pujo.

Guna menjaga keberlanjutan program JKN, pemerintah telah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp 20 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Peraturan Pemerintah (PP) terkait alokasi dana tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah ditandatangani Presiden," kata Pujo.

Mengenai skema penyerahan bantuan dana, BPJS Kesehatan masih menunggu mekanisme operasional berupa Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author