Pemerintah Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Januari 2027
Pemerintah Republik Indonesia menargetkan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 mendatang. Langkah strategis ini diambil guna membentuk acuan harga mandiri atas komoditas ekspor utama tanpa bergantung pada penetapan pasar luar negeri, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (14/8/2026).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembentukan bursa ini masuk dalam strategi mesin pertumbuhan berbasis transformasi pada 2027, khususnya dalam revitalisasi sektor pertanian dan energi. Arah kebijakan ekonomi tersebut ditopang oleh investasi atraktif, kepastian regulasi, stabilitas makro, serta perhitungan dampak APBN yang berkelanjutan.
"Termasuk pendirian bursa komoditas mineral. Indonesia mempunyai harga sendiri sebagai reference price," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian.
Pengoperasian bursa komoditas ini diproyeksikan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menjadi upaya lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu nasional demi mengamankan nilai tambah ekonomi komoditas dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti posisi Indonesia yang selama puluhan tahun menjadi produsen terbesar dunia untuk komoditas seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, hingga karet, namun harganya terus ditentukan oleh pihak luar.
"Mereka yang tidak punya komoditas ini masa mereka yang menentukan berapa harga komoditas itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti dimana diajarkan ilmu ekonomi ini. Kita yang punya barang, orang lain yang menentukan harganya," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menegaskan pemerintah tetap memahami mekanisme pasar yang berlaku melalui penetapan Indonesia Reference Price. Penyelenggaraan bursa tersebut diharapkan mendapat dukungan regulasi penuh dari parlemen.
"Rencana kita dengan dukungan DPR kita rencanakan pada 1 Januari 2027, kita akan memiliki Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah telah meminta dukungan DPR RI agar ketentuan penyelenggaraan bursa komoditas dapat segera dibahas dan disahkan paling lambat pada 17 September 2026.