Celios Peringatkan Risiko Monopoli Imbas Aturan Baru Ekspor SDA

Share

Kebijakan penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai pengelola tunggal ekspor komoditas sumber daya alam strategis memicu kekhawatiran terjadinya praktik monopoli komersial di Indonesia.

Langkah penataan ulang tata niaga tersebut diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kerangka ekonomi nasional dan arah kebijakan RAPBN 2027 di DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menerapkan aturan ini menyusul temuan kebocoran ekspor sumber daya alam (SDA) bernilai Rp15.400 triliun, yang mencakup komoditas kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembentukan badan tunggal ini berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkaran kekuasaan.

“Praktik ini tidak berbeda jauh dengan praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang memonopoli perdagangan cengkeh,” ujar Huda kepada Republika di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kondisi tersebut dinilai dapat memangkas daya tawar para pelaku usaha lokal karena skema perdagangan yang terpusat.

“Harga bisa ditentukan dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,” ucap Huda.

Dampak tekanan harga ini dikhawatirkan mengancam produsen kecil seperti petani kelapa sawit, bahkan berisiko berkembang menjadi monopoli negara yang mendominasi pasar global.

Huda mengakui sistem satu pintu dapat menekan kerugian negara akibat manipulasi invoice, namun ia mempertanyakan keadilan regulasi ini bagi para pengusaha yang selama ini beroperasi secara legal.

“Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka layak diberikan sanksi kebijakan serupa? Ini yang seharusnya dilihat secara komprehensif oleh pemerintah,” kata Huda.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author