Kriminolog UI Dorong Ditjenpas Kelola Industri Lapas Secara Profesional
Pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan kerja dan peningkatan keterampilan di lembaga pemasyarakatan kini terus digalakkan. Langkah pengelolaan pemasyarakatan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut mengarah pada pendekatan teori The Economics of Crime and Punishment, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai proyek percontohan ketahanan pangan nasional. Program ini mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga UMKM melalui pembentukan balai latihan kerja konveksi, pengolahan pupuk organik, serta bengkel batako fly ash bottom ash (FABA). Agus menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidur.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa menilai pemanfaatan lahan untuk kebutuhan internal penjara merupakan langkah yang tepat.
"Untuk urusan makan sebetulnya enggak perlu pergi dari luar. Manfaatkan lahan-lahan tadi untuk industri, peternakan ayam lah, peternakan sapi lah, dan seterusnya itu untuk kebutuhan internal. Jangan kemudian membeli dari luar.
Jadi penjara itu harus diarahkan bisa menghidupi dirinya sendiri. Ada sumber daya manusia, ada sumber daya yang lain, yang bisa dimanfaatkan," kata Mustofa pada Jumat (14/8/2026).
Ia menekankan agar aktivitas ekonomi di dalam lembaga pemasyarakatan dikelola penuh secara profesional. Mustofa berpendapat bahwa pendekatan rehabilitasi yang selama ini diterapkan dalam membina narapidana sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Jadi industri ini jangan cuma sekedar kegiatan, tapi betul-betul kegiatan industri yang profesional. Oleh karena itu, pengelolanya ya harus yang profesional," ujar Mustofa.
"Penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia itu berlandaskan teori rehabilitasi, bahwa orang percaya atau pembuat teori percaya pelaku pelanggaran hukum itu bisa diperbaiki perilakunya. Tapi teori tadi (rehabilitasi) sudah ketinggalan zaman," sambung dia.
Mustofa menjelaskan bahwa berbagai studi meta-analisis terhadap ratusan penelitian pembinaan pelaku hukum menunjukkan minimnya bukti keberhasilan dari metode rehabilitasi narapidana.
"Karena penelitian-penelitian tidak menemukan bukti kuat bahwa rehabilitasi narapidana itu berhasil. Ada penelitian yang disebut sebagai meta-analysis, menganalisa ratusan hasil penelitian tentang pembinaan atau rehabilitasi pelanggar hukum. Dan hanya menemukan sedikit sekali bukti ada yang berhasil," ungkap Mustofa.
Mengenai konsep The Economics of Crime and Punishment, ia menyebutkan bahwa teori tersebut digagas oleh pemenang Nobel Ekonomi, Gary Stanley Becker. Teori ini menilai pemidanaan penjara membutuhkan biaya operasional yang sangat mahal sehingga tidak efisien bagi negara.
"Ada pemikiran dari pemenang hadiah Nobel Ekonomi, namanya Gary S Becker, dia membuat teori tentang The Economics of Crime and Punishment, ilmu ekonomi tentang kejahatan dan penghukuman. Dia mengatakan bahwa hukuman penjara itu tidak efisien, mahal, bahkan biaya lebih besar daripada manfaat," jelas Mustofa.
"Jadi misalnya ada orang mencuri, motor, kerugiannya paling katakanlah 10 juta. Mengurus, memproses seorang pencuri motor, mulai dari puisi menangkap, menahan, ngasih makan, peradilan, penghukuman, ngasih makan lagi, dan seterusnya. Biayanya lebih dari 10 juta," lanjut dia.
Berdasarkan kerangka pemikiran Becker, proses penegakan hukum pidana penjara konvensional justru menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Oleh sebab itu, sanksi berupa denda atau kerja sosial dinilai lebih menguntungkan.
"Nah, dari sudut ekonomi negara rugi. Oleh karena itu, Garry S Becker mengusulkan hukuman penjara ganti saja dengan denda katakanlah, atau hukuman-hukuman lain seperti kerja sosial dan seterusnya gitu. Bahkan di negara negara Barat paling tidak Belanda, kejahatan-kejaatan ringan, kerugian dari korban itu relatif sedikit menurut ukuran Belanda, itu tidak di tidak diproses. Kecuali tertangkap tangan," tutur dia.
Penerapan teori ekonomi kejahatan di dalam penjara dilakukan dengan menyediakan kesibukan kerja yang produktif. Narapidana yang bekerja dan mendapatkan insentif akan terhindar dari niat untuk melarikan diri.
"Bukan kemudian membuat temboknya tinggi-tinggi, tapi dikasih aktivitas. Jadi aktivitas apa? Aktivitas kerja industri. Ada kegiatan ini industri di dalam bangunan penjara sehingga ketika orang bekerja, pikirannya enggak kemana-mana, ya bekerja karena dapat imbalan, dapet bonus tapi bukan UMR, tapi ada imbalan," jelas Mustofa.
Ia mencontohkan praktik yang berjalan di Singapura, di mana keuntungan dari unit industri penjara dialokasikan kembali untuk membiayai operasional dan perawatan fasilitas lapas.
"Itu hasil dari industri penjara, dikembalikan lagi untuk memperbaiki kondisi penjara. Itu sekarang yang modern tuh begitu. Jadi mengelola penjara tuh jangan sampai negara rugi, negara keluar uang sehingga pendapat orang dulu penjara itu Hotel Prodeo," kata Mustofa.
"Sekarang harus pemikirannya orang masuk penjara tuh harus bayar, tapi bukan bayar uang seperti para koruptor, membayar dengan bekerja. Menghasilkan uang untuk memperbaiki kondisi penjara. Jangan negara mengeluarkan uang melulu, tapi menghasilkan untuk perbaikan di dalam gitu loh," pungkas dia.
Rekomendasi Kerjasama Kemitraan
Guna mewujudkan pengelolaan industri lapas yang optimal, Mustofa menyarankan agar Ditjenpas Kemenimipas menjalin kemitraan strategis dengan institusi profesional seperti Danantara.
"Tapi yang mengelola harus yang ahli bisnis, bukan pegawai pemasyarakatan, mereka enggak ngerti apa-apa. Kalo di Singapore itu yang mengelola industri penjara adalah seperti Danantara-nya Indonesia," ucap Mustofa.
Ia menambahkan bahwa Danantara dapat masuk sebagai investor yang menyesuaikan karakteristik perekonomian serta potensi di sekitar wilayah lembaga pemasyarakatan.
"Jadi Danantara investasi di lembaga-lembaga pemasyarakatan sesuai dengan kemampuan masing-masing, sesuai iklim, ekonomi di sekitarnya," lanjut dia.