Kemendag Apresiasi Transparansi Biaya Penjual di Shopee
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan apresiasi atas langkah Shopee yang meningkatkan transparansi informasi biaya bagi para penjual. Kebijakan ini diwujudkan melalui peluncuran fitur Pengelolaan Program Saya.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan usaha serta produk dalam negeri, seperti dilansir dari Detik Finance.
Permendag 19/2026 merespons kebutuhan industri lokapasar agar mengutamakan produk lokal. Selain itu, aturan ini mewajibkan platform e-commerce menyajikan rincian komponen biaya secara rinci kepada para pedagang.
Kewajiban menginformasikan setiap komponen biaya secara transparan tercantum pada Pasal 14 ayat (1) Permendag 19/2026. Melalui transparansi ini, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) membantu penjual mengkalkulasi biaya penjualan secara akurat.
Shopee merespons mandat regulasi tersebut dengan menyediakan dasbor terpadu Pengelolaan Program Saya. Lewat dasbor ini, penjual bisa melihat rincian program yang diikuti, memantau status keikutsertaan, serta mengakses rekomendasi program opsional seperti Gratis Ongkir XTRA, Promo XTRA, dan Affiliate Marketing Solutions.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Iqbal Shoffan Shofwan, menilai inovasi berupa dasbor khusus rincian biaya ini sebagai terobosan positif bagi pertumbuhan usaha domestik.
"Terima kasih buat Shopee yang sudah cepat sekali merespon Permendag 19/2026. Kemudian seperti apa yang disampaikan Bu Balques, hampir semua yang diamanatkan Kemendag itu sudah dilaksanakan. Nggak hanya memberikan insentif, nggak hanya memfasilitasi sertifikasi, tapi ada juga dasbor Pengelolaan Program Saya sebagai bagian dari transparansi informasi," kata Iqbal.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal dalam acara peluncuran Program Akselerasi Produk Lokal dari Shopee Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah pada Kamis (13/8/2026). Iqbal berharap platform e-commerce lain dapat mereplikasi langkah Shopee demi menciptakan ekosistem yang lebih suportif bagi pengusaha lokal.
"Sebelumnya kita dapat banyak masukan soal kenaikan biaya, padahal kita yang mungkin kurang baca. Akhirnya kita berdiskusi secara internal dan diejawantahkan oleh Shopee dengan membuatkan dashboard ini, dan merupakan suatu hal yang sangat baik dan saya pikir bisa juga direplikasi oleh platform-platform yang lain," ujar Iqbal pada Jumat (14/8/2026).
Fitur Pengelolaan Program Saya menjadi bagian dari Program Akselerasi Produk Lokal garapan Shopee bersama Kemendag. Terdapat enam manfaat baru bagi penjual, mulai dari Voucher Akselerasi Usaha Lokal hingga Program Ekspor Shopee FLEXI.
Program ini juga memfasilitasi Kampus UMKM Shopee Kelas Online, perlindungan HAKI lewat Brand IP Portal, serta efisiensi operasional melalui layanan Dikelola Shopee.
"Melalui Program Akselerasi Usaha Lokal, kami ingin menghadirkan dukungan yang semakin relevan dengan kebutuhan penjual di setiap tahap perkembangan bisnisnya, mulai dari meningkatkan penjualan dan keterampilan digital, membuka akses ke pasar global, meningkatkan efisiensi operasional, hingga melindungi HAKI dan merek dagang," tutur Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang.
"Kami berharap berbagai dukungan ini dapat membantu pengusaha lokal semakin berdaya saing sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri, sehingga produk-produk Indonesia dapat terus menjadi pilihan utama konsumen di pasar domestik dan semakin dikenal di pasar global," kata Balques.