Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Keputusan ini diambil secara aklamasi setelah uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan seluruh fraksi diambil untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Mahkamah Agung. Proses seleksi di tingkat DPR tersebut dilanjutkan ke tahapan pengesahan dalam rapat paripurna.
Rapat pleno pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya sebelum persetujuan resmi ditetapkan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Usai pembacaan pandangan fraksi, pimpinan rapat meminta konfirmasi akhir dari para anggota komisi yang hadir di ruang rapat pleno.
"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?," lanjut Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota yang hadir.
Penutupan rapat pleno diikuti dengan ucapan selamat serta harapan dari pimpinan Komisi III DPR kepada para calon hakim yang telah dinyatakan lolos uji kelayakan.
"Kami ucapkan selamat kepada para CHA dan calon hakim ad hoc MA. Semoga sukses dan amanah," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menutup rapat pleno pengambilan keputusan, Kamis (13/8/2026).
Pimpinan komisi menegaskan bahwa hasil uji kelayakan tersebut akan dibawa ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme tata tertib persidangan DPR.
"Hasil fit and proper test ini akan kami laporkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026) untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat paripurna," ujar Habiburokhman.
Satu di antara nama yang lolos adalah mantan politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani. Penetapan ini mendapat perhatian karena di saat bersamaan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho tidak lolos seleksi.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panipahan menegaskan pihaknya tidak mengintervensi seleksi awal karena hal itu merupakan wewenang Komisi Yudisial. DPR memastikan para calon yang lolos tidak lagi terafiliasi dengan partai politik.
"Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macem-macem. Itu satu, menjaga itu," kata Hinca usai fit and proper test di kompleks parlemen.
Mengenai perbedaan kelulusan antarcalon, Hinca menyebut seluruh proses seleksi berjalan ketat sejak pendaftaran awal di Komisi Yudisial.
"Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya," katanya.
Daftar 11 calon hakim agung yang disetujui meliputi Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani untuk Kamar Pidana dan Perdata. Selain itu ada Sobandi, Nurmaningsih, Musthofa, Mamat Ruhimat, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Tiga nama terakhir mengisi alokasi khusus kamar TUN Pajak.
Sementara tiga calon hakim ad hoc yang disetujui adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Sudiyo untuk ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc Tipikor. Pengisian posisi ini didasarkan pada Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 terkait kebutuhan mendesak hakim agung.