Polri Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

Share

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026. Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita sebanyak 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke Malaysia, dilansir dari Detikcom. Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa 568 karung pasir timah. Dari jumlah tersebut, 97 karung sudah lunas dibayar dan siap dikirim ke luar negeri.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RR dan DW yang memiliki peran berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.

"RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah," ujar Irhamni. Polri saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan timah internasional ini.

"Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur," pungkas Irhamni. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author