KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal pada Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," ujar Jubir KPK Budi Presetyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Selain Juprizal, tim penyidik KPK yang beroperasi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan turut menginterogasi mantan Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, pegawai Kementerian Kehutanan Rama Andre Nugroho, serta dua pihak swasta dari PT Clipan Finance Indonesia Tbk, yaitu Petdri Utama dan Novianti.
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan menyusul tindakan penggeledahan yang sebelumnya telah dieksekusi oleh penyidik di Kantor DPRD Kabupaten Kuansing.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi.
Pihak lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami skema serta keterlibatan perantara yang diduga dimanfaatkan oleh Bupati Kuansing dalam menghimpun dana tersebut.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain agar memuluskan jabatannya sebagai Sekda.