Ketua DPD RI Dukung RUU Green Legislation untuk Atasi Perubahan Iklim

Share

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2026, karena sejalan dengan konsep green legislation dalam menghadapi ancaman perubahan iklim.

Hal tersebut disampaikan Sultan saat pidato dalam sidang bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dengan menekankan gagasan green democracy sebagai jawaban tantangan pembangunan berkelanjutan.

"Untuk menjawab tantangan tersebut, DPD RI mengusung gagasan Green Democracy. Sebagai sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi dan ekologi," ujar Sultan.

Dia menjelaskan bahwa green democracy bertujuan memastikan pembangunan saat ini tidak menjadi masalah ekologis bagi generasi mendatang dan mendorong demokrasi yang lebih efisien.

"Paradigma untuk memastikan kemajuan hari ini tidak menjadi utang ekologis bagi generasi mendatang. Green Democracy juga harus mendorong agar demokrasi kita dapat lebih efisien," tambahnya.

Sultan mengapresiasi sejumlah RUU yang telah ditetapkan DPR dalam daftar prolegnas karena selaras dengan green legislation yang diusung DPD, seperti RUU Daerah Kepulauan, Pengelolaan Perubahan Iklim, Masyarakat Adat, Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Bahasa Daerah, BUMD, dan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

"Di antaranya RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh," ujar Sultan.

"Semua Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI tersebut menjadi bagian dari Green Legislation yang kami usung," tambahnya.

Dia juga menyoroti perjuangan panjang DPD yang sejak 2017 mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap prolegnas dan kini telah resmi masuk prioritas prolegnas 2026.

"Sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata Sultan, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author