Pemerintah Mendorong Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR, Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemerintah menantikan langkah Komisi III DPR yang saat ini sedang melakukan uji publik dan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam masa sidang baru.
Supratman menyatakan kesiapan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR segera setelah lembaga legislatif tersebut mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif resmi.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum menegaskan kembali instruksi langsung dari Kepala Negara terkait percepatan regulasi tersebut.
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," kata Supratman.
Pemerintah optimis bahwa DPR akan segera merealisasikan penyerahan draf usulan inisiatif tersebut.
"Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," kata Supratman.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan draf RUU pada periode sebelumnya, kesepakatan politik menetapkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR.
"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," kata Supratman.
Mengenai isi materi hukum, pihak Kementerian Hukum memilih untuk tidak mendahului proses yang sedang berjalan di parlemen.
"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," kata Supratman.