Pemerintah Pangkas Potongan Aplikasi Ojek Online Jadi 8 Persen
Pendapatan pengemudi ojek online di Indonesia dilaporkan melonjak hingga dua sampai tiga kali lipat menyusul kebijakan penyesuaian tarif potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengurangan beban potongan komisi tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 setelah pertama kali diumumkan pada 1 Mei 2026.
Skema baru ini memungkinkan mitra pengemudi membawa pulang 92 persen dari total nilai transaksi sewa jasa, naik dibanding sebelumnya yang hanya sebesar 80 persen.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penyesuaian bagi hasil tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pekerja transportasi daring di lapangan.
"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya nggak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi, pengemudi sekarang dapat 92% dari jerih payah mereka," kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Perubahan porsi pendapatan ini diterima positif oleh para mitra pengemudi yang merasakan lonjakan penghasilan secara riil.
"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali bahkan ada yang mengatakan mereka naik tiga kali," ujar Prabowo.
Meski regulasi telah berlaku, implementasi di lapangan masih menyisakan dinamika terkait teknis kalkulasi tarif antara aplikator dan mitra.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).