Pemerintah Luruskan Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN

Share

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai usulan Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, Supratman menegaskan wacana pengusutan BUMN bermasalah selama 30 tahun terakhir tersebut disampaikan dalam konteks umum pemberantasan korupsi.

Pemerintah menilai perbaikan tata kelola birokrasi dan peneraman sistem digitalisasi menjadi aspek krusial dalam meminimalisasi praktik korupsi. Upaya penindakan tetap berjalan beriringan dengan penguatan regulasi pencegahan.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Penataan sistem pemerintahan menjadi fokus utama guna menutup celah penyalahgunaan wewenang di berbagai tingkatan birokrasi.

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Penerapan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dipandang sebagai langkah konkrit untuk menekan potensi penyimpangan anggaran.

"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100%, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital, sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu. Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakukan," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Supratman memaparkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembahasan formal mengenai pembentukan lembaga peradilan khusus BUMN. Keberadaan lembaga peradilan yang ada dinilai masih menjalankan fungsinya.

"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Pernyataan Presiden Prabowo mengenai peradilan ad hoc disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh institusi negara, tidak terbatas pada badan usaha milik negara.

"Sampai hari ini belum ke sana (bentuk pengadilan ad hoc BUMN) tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Kementerian Hukum belum melakukan kajian formal terkait gagasan tersebut, namun siap menindaklanjuti apabila ada instruksi langsung dari Kepala Negara.

"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya jumlah BUMN beserta anak dan cucu perusahaannya saat pembentukan Danantara.

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Jumlah tersebut jauh melampaui perkiraan awal pemerintah yang memproyeksikan sekitar 300 hingga 400 entitas. Kondisi tata kelola direksi BUMN yang dinilai kurang bertanggung jawab memicu wacana pembentukan badan peradilan khusus.

"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author