Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tanpa Izin di Platform OTA

Share

Kementerian Pariwisata memperketat penataan usaha akomodasi pariwisata jangka pendek ilegal di platform online travel agent (OTA). Langkah penertiban ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata pada Selasa (26/5/2026), seperti dilansir dari Detik Travel.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan asosiasi dan sejumlah penyedia layanan OTA besar seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, serta Tiket.com. Sosialisasi dan pendampingan juga telah berjalan selama setahun terakhir di lima provinsi prioritas yang meliputi Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk membangun tata kelola industri pariwisata yang lebih teratur dan berkelanjutan secara jangka panjang.

"Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata," kata Widianti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.

Verifikasi legalitas kini dilakukan lewat formulir pendataan yang terintegrasi dengan platform OTA, di mana beberapa platform sudah mulai menampilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah juga mencatat pertumbuhan pendaftaran izin usaha yang signifikan sejak program ini bergulir pada tahun lalu.

"Berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5 persen sejak 31 Maret 2025, saat upaya ini dijalankan hingga hari ini. KBLI vila khususnya mencatat peningkatan tang terbesar 76,4 persen," ungkap Widianti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.

Guna memudahkan proses perizinan ke depan, Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terhubung langsung dengan data OSS. Sistem ini dijadwalkan beroperasi secara penuh pada 1 Juni 2027.

"Ini merupakan capaian yang baik dan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kolaborasi dan komitmennya. Kami memahami bahwa regulasi perizinan berusaha membutuhkan waktu untuk dipahami, sehingga diperlukan sosialisasi serta pusat informasi terpadu yang mudah dipahami oleh pelaku usaha," lanjut Widianti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.

Meski sistem integrasi penuh baru berjalan tahun depan, sanksi tegas berupa penghapusan daftar akomodasi tetap akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang membandel. Saat ini tercatat masih ada sekitar 1.600 akomodasi tidak berizin yang dipasarkan secara daring.

"Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," tegas Widianti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author